Jumat, 04 Januari 2013

Pelanggaran HAM dan Kejahatan perang di Suriah


Hukum perang maupun hak asasi manusia (HAM) internasional seakan diabaikan, dengan dalih bahwa konflik yang terjadi merupakan perjuangan pembebasan  Suriah dari kekejaman rezim dan menganggap bahwa  dunia harus tahu dan negara lain  mesti ikut campur perjuangan mereka, hal ini telah mereka jadikan sebagai propaganda untuk melegalkan aksi pemberontakan mereka dengan mencari dukungan dari negara-negara liga arab.

Saat ini  setidaknya lebih dari puluhan ribu orang tewas dalam konflik berdarah di Suriah dan kebanyakan korban tewas dari warga sipil tak bersenjata, dalam konflik bersenjata antara pasukan milisi / oposisi  dengan pemerintahan, Bashar al Assad. Korban tewas  kebanyakan dari kalangan sipil yang terjebak dalam  kontak senjata antara milisi pemberontak dan pasukan pemerintah Assad, diantaranya di kota Homs, Houla Damaskus, dan Aleppo.

konflik demi konflik yang terjadi di Suriah menimbulkan bencana kemanusiaan bagi warga sipil Suriah. Tidak sedikit warga sipil mendapat tekanan dari pihak pemberontak/Oposisi untuk memberikan dukungan bagi mereka, hal ini juga menjadi dilema bagi Pemerintah Al Assad yang berusaha mengungsikan warganya ke kantong pengungsian. Akibat tekanan dari pihak milisi pemberontak yang berusaha menjadikan warga sipil sebagai tameng saat menghadapi serangan pasukan Pemerintah. Perlindungan terhadap warga sipil sebenarnya telah diatur oleh Hukum Humaniter Internasional dalam konvensi Jenewa 1949 ke-4 tentang : 
Perlindungan terhadap Warga Sipil saat Terjadinya Perang, pasal 3 ayat 1 butir (a) yakni “Orang-orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata mereka serta mereka yang sudah tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan, atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa merugikan perbedaan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya yang serupa itu”.

Pelanggaran hak terhadap perlindungan warga sipil maupun mereka yang tidak turut atau aktif dalam konflik ini tentunya akan menyeret para pengambil keputusan di tingkat komando militer sebagai penjahat hak asasi manusia bahkan juga mungkin sebagai penjahat perang.

Harapan kita semoga konflik cepat diakhiri dan hendaknya PBB juga  konsisten untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak asazi manusia maupun pelanggaran kejahatan perang di Suriah. Ribuah korban tak berdosa telah berjatuhan terutama dari kalangan warga sipil, tidak ada alasan yang logis bagi PBB untuk meloloskan pelanggaran hak asazi manusia (HAM) yang berkaitan dan hak asazi manusia maupun kejahatan perang yang terjadi di Suriah.


Related post :


0 komentar:

Posting Komentar