Selasa, 18 Desember 2012

Mengenal Pasar Modal (bursa saham)

Banyak dari kita masih sangat awam dengan pasar modal…tapi nggak usah minder duluan …sebab wajar pasar modal belum banyak dikenal oleh masyarakat luas karena perkembangannya yang masih sangat dini. Masih banyak pekerjaan rumah yang mesti di lakukan oleh segenap insan pasar modal Indonesia sebelum memasyarakatkan pasar modal dan menjadikan pasar modal sebagai alternatif utama investasi lainnya, seperti yang telah berkembang di negara maju AS.


Bursa effek Jakarta
Secara makro, laju inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat suku bunga, dan nilai tukar mata uang lokal terhadap asing merupakan beberapa indikator yang digunakan untuk menilai perekonomian suatu negara. Sementara secara mikro indikator yang digunakan untuk menilai suatu perusahaan a.l : penjualan bersih, laba bersih, dan kemampuan perusahaan membayar hutang dalam jangka pendek adalah beberapa. Perusahaan dapat disebut sebagai salah satu pelaku ekonomi selain pemerintah, dimana perkembangannya sangat menentukan perekonomian suatu negara. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana melihat perusahaan-perusahaan di suatu negara yang mempengaruhi perekonomian di negara tersebut?
Jawabannya adalah Pasar Modal.
Pasar Modal merupakan representasi yang tepat untuk menilai kondisi perusahaan-perusahaan di suatu negara karena hampir semua industri terwakili didalamnya. Oleh karena itu perkembangan perkonomian suatu negara terkadang diukur dari perkembangan pasar modal di negara tersebut. Pasar modal dapat dikatakan sebagai pintu pertama untuk melihat industri-industri yang ada dalam suatu negara.
Dari penjelasan di atas kemudian muncul pertanyaan baru seperti; apa itu pasar modal, bagaimana mekanisme yang terjadi di pasar modal, dan instrumen-instrumen apa saja yang diperdagangkan di pasar modal khususnya pasar modal Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka wacana-wacana berikut ini akan mendiskripsikan hal-hal penting mengenai pasar modal khususnya pasar modal Indonesia.
Pasar modal atau capital market merupakan sebuah aktivitas sebagaimana pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau pihak yang memiliki modal atau yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan yang membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang akan menjual saham, obligasi atau instrumen pasar modal lainnya.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Karena pasar modal merupakan sebuah pasar dari instrumen keuangan jangka panjang, memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer/emiten).
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Pasar modal di Indonesia boleh dikatakan telah memiliki umur yang cukup panjang dan mungkin tidak banyak orang tahu kalau Pasar Modal Indonesia adalah yang tertua di Asia Tenggara, sedangkan untuk Asia adalah yang keempat setelah Bombay (1830), Hongkong (1871) dan Tokyo (1871). Dari segi prestasi, paling tidak majalh TIME pada tahun 1991 pernah menurunkan tajuk yg memuat tiga Pasar Modal negara berkembang yang dinilai paling dinamis di dunia. Salah satunya adalah Pasar Modal Indonesia yang disebut sebagai The Fastest Growing Capital Market in Asia. Setelah itu beberapa kali mencatatkan diri sebagai salah satu Pasar Modal dengan profitabilitas tertinggi. Tidak heran jika pasar Indonesia menjadi incaran banyak pemilik modal besar termasuk di dalamnya Hedge Fund.
Sejarah Pasar Modal Indonesia mencatatkan kegiatan jual beli efek telah dimulai sejak awal abad ke-19, saat Indonesia masih di bawah penjajahan Belanda. Bursa efek dibuka untuk menampung aktivitas perdagangan yang makin hari makin dinamis, antara lain di Batavia dan kemudian disusul dengan pembukaan bursa di Semarang dan Surabaya. Efek yang diperdagangkan di bursa saat itu, antara lain:
saham dan obligasi perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda, serta efek perusahan Belanda lainnya. Menyusul pecahnya Perang Dunia II yang mengakibatkan suhu politik di Eropa memanas, pemerintah Belada memutuskan penghentian kegiatan efek di Indonesia ditandai dengan ditutupnya tiga bursa yang ada. Praktis, aktivitas pasar modal terhenti mulai saat itu.
Kembali aktifnya pasar modal Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya obligasi pemerintah Indonesia tahun 1950. Efek yang diperdagangkan masih berupa saham dan obligasi yang diperdagangkan sebelum Perang Dunia II dan para pelaku pasar pun sebagian besar adalah warga Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Perdagangan aktif bursa hanya berlangsung sementara karena hubungan memburuk Indonesia-Belanda, terutama disebabkan oleh sengketa menyangkut Irian Jaya. Para pelaku pasar mulai meninggalkan bursa Indonesia yang saat itu memiliki country risk yang cukup tinggi.
Perkembangan pasar modal di Indonesia periode 1977-1987 sempat mengalami kelesuan karena para pelaku pasar masih menganggap persyaratan untuk emisi saham dan obligasi terlalu kuat dan adanya batasan fluktuasi saham, walaupun saat itu pemerintah sudah memberikan kemudahan berupa fasilitas perpajakan yang berusaha merangsang minat masyarakat untuk berperan di pasar modal. Untuk menanggulangi kelesuan itu, pemerintah menanggapinya dengan mengeluarkan beberapa paket kebijakan.
Berturut-turut paket kebijakan itu adalah Paket Kebijakan Desember 1987, Paket Kebijakan Oktober 1988, dan Paket Kebijakan Desember 1988. Paket Kebijakan Desember 1987 (Pakdes 1987) menyederhanakan syarat-syarat emisi saham dan obligasi serta mencabut batasan fluktuasi saham sehingga diharapkan pelaku pasar dengan mudah bisa masuk ke bursa dan bermain dengan kesempatan mendapat keuntungan tak terbatas. Selanjutnya pada Pakto 88, pemerintah mengatur 3L (Legal, Lending, Limit) untuk sektor perbankan sehingga ada perlakuan yang sama antara pasar modal dengan sektor perbankan. Dorongan lebih jauh yang diberikan untuk pasar modal semakin terlihat melalui Pakdes 88 yang membuka peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk masuk ke bursa. Ditandai dengan Pakdes 88 inilah, dunia pasar modal Indonesia mulai aktif hingga sekarang.
Dari indikator perkembangan Pasar Modal Indonesia, dapat dilihat bahwa dari waktu ke waktu kapitalisasi dan jumlah emiten menunjukkan perkembangan dengan tren yang cukup pesat. Dari nilai hanya US$ 253 juta di tahun 1988 menjadi US$ 128 miliar pada akhir tahun 2006, dengan jumlah emiten yang hanya 24 sampai menjadi lebih dari 15 kali lipatnya (350). Pertumbuhan yang cepat tersebut telah memicu peringkat relatif Indonesia ke tingkat yang semakin tinggi dalam kancah konstelasi Pasar Modal dunia.
Kutipan: Sumber  

Related post :

0 komentar:

Posting Komentar