Kamis, 07 Mei 2015

KPK dan Polri semakin jauh berseberangan

Perseteruan antara KPK dan Polri semakin memanas setelah tim dari Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum’at (01/05/2015) dini hari guna pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan  terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004.
Photo: medeka.com

Secara akal sehat sulit untuk mencari pihak mana yang pantas didukung, institusi Polri begitu arogan dengan tindakan yang bisa dikatakan sebagai tindakan kesiangan.  Seharusnya jika apa yang dilakukan Novel di tahun 2004 merupakan tindakan kriminal, maka tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengusutnya dalam waktu dekat di tahun 2004. 
Sampai begitu seriusnya kasus ini, malah Novel dipromosikan sebagai penyidik KPK.  

Kondisi ini menceriminkan adanya sisi hitam dan putih Polri, mana kala ada hal yang menguntungkan bagi segolongan orang di Polri mereka akan memberikan dukungan dan berusaha menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi meski itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. Disamping itu jika kondisi terasa merugikan bagi segolongan orang di tubuh Polri maka mereka dengan serta merta membuka boroknya seakan mereka membongkar kasus tersembunyi.

Apapun istilahnya, jelas sekali ada suatu kebijakan tak tercatat di Polri bagi anggotanya, sebagai jaminan untuk bertindak sesuai arahan institusi dengan politisasi rekam jejak anggotanya sebagai jaminan dan akan menjadi bom waktu jika suatu saat nanti di perlukan.
Polri sebagai institusi negara memang berhak memiliki kebijakan internal bagi anggotanya untuk menjaga loyalitas, moralitas maupun dedikasi sebagai penegak hukum, tak terkecuali bagi anggotanya yang sedang bertugas di luar otoritas Polri.

Keinginan Polri maupun KPK untuk saling bersinergi, sepertinya makin sulit terwujud manakala ada usaha dari segolongan pihak di Polri untuk membatasi atau bahkan menghindarkan institusi Polri dari upaya penyidikan KPK.  Hendaknya harus ada suatu kebijakan dalam penyidikan institusi yang juga berperan sebagai penyidik, ada tumpang tindih antara KPK dan Polri. Seharusnya penyidikan KPK terhadap Polri melibatkan unsur pihak ketiga seperti Kajaksaan atau LSM sebagai media.  Begitupun sebaliknya penyidikan Polri terhadap anggota KPK juga melibatkan unsur pihak ketiga juga sehingga tidak terkesan seperti duel antara institusi penyidik.

Kita harapkan Pemerintahan Jokowi bisa lebih peka lagi mencermati kompleksitas masalah di negeri ini yang semakin berkembang tak beraturan di bidang hukum, politik, ekonomi maupun sosial.


0 komentar:

Posting Komentar