Rabu, 23 Januari 2013

Fatwa dan Pendapat Mufti Makkah As-Sayyid Muhammad Bin 'Alawiy Al-Maliki Al Hasaniy

Tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW



As-Sayyid Muhammad bin 'Alawiy Al-Maliky Al-Hasaniy adalah seorang ulama puncak Arab Saudi berkedudukan sebagai Mufti Makkah.  Sekalipun secara formal kerajaan Arab Sa'udi bermadzhab Wahhabi, namun ia tetap sebagai ulama yang bermadzhab Malikiy.  Kedalaman ilmu pengetahuannya mengenai agama Islam di akui oleh kalangan resmi dan alim ulama di negeri itu.  Beliau juga menyarankan kepada pemerintah Kerajaan Arab Sa'udi agar menyediakan dana khusus untuk membantu menyebarluaskan agama Islam di berbagai negeri dunia, termasuk Indonesia.  Semoga amal baik beliau mendapat balasan yang besar di sisi Allah SWT.

As-Sayyid Muhammad bin 'Alawiy Al-Malikiy Al-Hasany, dalam sebuah makalah yang berjudul "Haulal-Ihtifal Bil-Maulidin-Nabawyyisy-Syarif" (Sekitar peringatan Maulid-Nabi Yang Mulia), yang dimuat dalam buku koleksi pilihan tulisan para ulama dan para penya'ir Islam, berjudul "Baaqah 'Ithrah," cetakan ke-I Tahun1983 yang terbit di Makkah.  Dalam makalah tersebut A-Sayyid Muhammad bin Alawiy Al-Malikiy Al-Haniy menegaskan mengenai persoalan peringatan maulid Nabi Besar Muhammad SAW, yakni :

  1. Pertama : Kami katakan bahwa memperingati hari maulid junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, diperbolehkan (ja'iz).  Sebab dalam peringatan tersebut kaum Muslimin akan dapat mendengarkan riwayat hidup junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, akan mendengarkan puji-pujian yang memang sudah selayaknya menjadi hak beliau; akan berinfaq dengan menyajikan makanan serta minuman terutama bagi orang-orang yang membutuhkan ; dan menanamkan kegembiraan di dalam hati kaum Muslimin menyambut datangnya hari Maulid Nabi SAW.
  2. Kedua : Kami tidak mengatakan bahwa peringatan maulid Nabi SAW itu harus diadakan pada hari atau malam khusus dan tertentu.  Sebab, menentukan waktu khusus seperti itu, termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak ada di dalam ketentuan agama. Lagi pula karena ingat kepada beliau telah merupakan kewajiban setiap orang Muslim pada setiap saat dan harus menjiwai seluruh hidupnya.  Namun harus diakui, bahwa peringatan yang diadakan pada bulan kelahiran junjungan kita Nabi Besar  Muhammad  SAW memang lebih menarik orang banyak, karena mereka merasakan adanya hubungan perasaan antara orang-orang yang menyaksikan kehidupan pda dahulu dengan orang-orang yang hidup di zaman kita sekarang.
  3. Ketiga : Berkumpulnya orang banyak dalam peringatan maulid merupakan kesempatan baik yang tidak boleh lewat begitu saja, karena hal itu merupakan sarana da'wah yang amat penting. Dalam kesempatan tersebut para mubaligh, para da'i dan para ulama wajib mengingatkan ummat kepada kehidupan Nabi Muhammad SAW : mengenai akhlaknya, budipekertinya, hal-ihwal tentang riwayat hidupnya, pergaulan sosialnya, kesempurnaan ibadahnya dan lain-lain.  Mereka itu wajib memberi nasehat-nasehat dan petunjuk-petunjuk kepada ummat supaya hidup menghayati kebajikan untuk memperoleh keridhoan Allah, serta memperingatkan ummat supaya menjauhkan diri dari perbuatan mungkar, bid'ah kejahatan, fitnah dan lain sebagainya.  Alhamdulillah, kita tidak jemu-jemunya terus-menerus menyerukan semua kebajikan itu dan turut giat melaksanakannya.  Kita selalu mengatakan : "Maksud peringatan maulid itu bukan hanya sekedar mengadakan pertemuan dan perayaan belaka tetapi yang jelas ialah, bahwa orang muslim tidak akan memperoleh manfaat apa-apa dari agamanya kalau ia tidak menarik manfaat apapun juga dari kebajikan-kebajikan yang dibawa oleh kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW.
Fatwa ini dapat menjadi dasar atau alasan atas kontroversial peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, yang setiap tahun diperingati oleh ummat muslim di seluruh dunia.  Anggapan bid'dah dalam peringatan maulid Nabi, lebih cenderung pada bid'dah hasanah (kebaikan) sedangkan yang menyatakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bid'ah dhalalah merupakan suatu kesalahan, menyemarakan peringatan Nabi Muhammad dengan cara positif yang tidak bertentangan dengan akidah tentu lebih diutamakan, bukan yang yang sifatnya hanya kesenangan dan kegembiraan sesaat tanpa memperoleh hikmah dan keutamaan peringatan Maulid Nabi SAW. 


Sumber : H.M.H. AlHamid AlHusaini | Sekitar Maulid Nabi Muhammad SAWdan Dasar Hukum Syari'atnya, 1983, CV Toha Putera-Semarang |

0 komentar:

Posting Komentar