Perseteruan antara
KPK dan Polri semakin memanas setelah tim dari Bareskrim Mabes Polri menjemput
paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dari rumahnya
di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum’at (01/05/2015) dini hari guna pemeriksaan
terkait kasus dugaan penganiayaan
terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004.
Photo: medeka.com |
Secara akal sehat
sulit untuk mencari pihak mana yang pantas didukung, institusi Polri begitu
arogan dengan tindakan yang bisa dikatakan sebagai tindakan kesiangan. Seharusnya jika apa yang dilakukan Novel di
tahun 2004 merupakan tindakan kriminal, maka tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengusutnya dalam waktu dekat di tahun 2004.
Sampai begitu
seriusnya kasus ini, malah Novel dipromosikan sebagai penyidik KPK.
Kondisi ini menceriminkan adanya sisi hitam dan
putih Polri, mana kala ada hal yang menguntungkan bagi segolongan orang di
Polri mereka akan memberikan dukungan dan berusaha menutupi
kekurangan-kekurangan yang terjadi meski itu merupakan sebuah pelanggaran
hukum. Disamping itu jika kondisi terasa merugikan bagi segolongan orang di
tubuh Polri maka mereka dengan serta merta membuka boroknya seakan mereka
membongkar kasus tersembunyi.
Apapun istilahnya,
jelas sekali ada suatu kebijakan tak tercatat di Polri bagi anggotanya,
sebagai jaminan untuk bertindak sesuai arahan institusi dengan politisasi rekam
jejak anggotanya sebagai jaminan dan akan menjadi bom waktu jika suatu saat
nanti di perlukan.
Polri sebagai
institusi negara memang berhak memiliki kebijakan internal bagi anggotanya untuk
menjaga loyalitas, moralitas maupun dedikasi sebagai penegak hukum, tak
terkecuali bagi anggotanya yang sedang bertugas di luar otoritas Polri.
Keinginan Polri
maupun KPK untuk saling bersinergi, sepertinya makin sulit terwujud manakala ada
usaha dari segolongan pihak di Polri untuk membatasi atau bahkan
menghindarkan institusi Polri dari upaya penyidikan KPK. Hendaknya harus ada suatu kebijakan dalam
penyidikan institusi yang juga berperan sebagai penyidik, ada tumpang tindih
antara KPK dan Polri. Seharusnya penyidikan KPK terhadap Polri melibatkan unsur
pihak ketiga seperti Kajaksaan atau LSM sebagai media. Begitupun sebaliknya penyidikan Polri
terhadap anggota KPK juga melibatkan unsur pihak ketiga juga sehingga tidak
terkesan seperti duel antara institusi penyidik.
Kita harapkan Pemerintahan Jokowi bisa lebih peka lagi mencermati kompleksitas masalah di negeri ini yang semakin berkembang tak beraturan di bidang hukum, politik, ekonomi maupun sosial.
Kita harapkan Pemerintahan Jokowi bisa lebih peka lagi mencermati kompleksitas masalah di negeri ini yang semakin berkembang tak beraturan di bidang hukum, politik, ekonomi maupun sosial.
0 komentar:
Posting Komentar