Selasa, 29 Januari 2013

Perlindungan dan Pelestarian hutan bakau (mangrove)


Luas hutan bakau (mangrove) di Indonesia saat ini hanya sekitar 3,2 juta hektar berdasarkan informasi dari Badan Geospacial dan merupakan 22 persen dari ekosistem sejenis di dunia. Sudah seharusnya pelestarian hutan mangrove terus diupayakan oleh masyarakat maupun pemerintah untuk tetap menjaga  kekayaan dan keanekaragaman hayati yang terkandung didalamnya untuk menghindari kerusakan yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan alam. Namun sangat disayangkan dalam pengelolaan hutan mangrove di Indonesia masih saja terjadi tumpang tindih antara instansi terkait.  |Image|

Dari informasi yang dilansir oleh AntaraNews, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, tumpang tindih dalam hal kewenangan menghambat upaya perlindungan mangrove atau hutan bakau yang merupakan bagian penting dalam ekosistem di daerah pesisir Indonesia."Selama ini terjadi tumpang tindih pengelolaan hutan mangrove antar-instansi pemerintah, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup," kata Sekjen Kiara Abdul Halim, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa,. Menurut Abdul Halim, tumpang tindih tersebut yaitu mangrove atau hutan bakau yang dinilai termasuk bagian dari perspektif kehutanan maka diklaim merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan.

Kebijakan pemerintah selama ini juga lebih berbasis pada pengolahan lahan darat, bukan lahan pesisir. Hutan mangrove selama ini banyak berubah fungsi menjadi lahan tambak, perkebunan sawit dalam skala besar, area pemukiman dan penebangan liar. Padahal hutan bakau di Indonesia berperan penting  dalam melaksanakan upaya  pengurangan emisi karbon.  Kerusakan 1 Ha hutan mangrove dampaknya lebih besar dari kerusakan hutan konvensional kalau dibandingkan setara dengan 3-5 Ha hutan tropis.(Referensi) Selain itu hutan bakau juga merupakan sumber daya yang penting dalam menjaga kelangsungan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan, sabuk hijau ketika terjadi bencana, pencegah laju abrasi pantai hingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar kayu.

Terjadinya tumpang tindih kebijakan berkaitan dengan hutan bakau (mangrove), baik Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup, diharapkan  jangan sampai berlarut-larut di negeri ini.  Kebijakan ditingkat kementerian merupakan hal yang strategis bahkan bisa menjadi acuan bagi siapapun untuk menjalankan kebijakan.  Hutan mangrove bukan saja memiliki kekayaan hayati tapi juga menjadi menarik bagi pengembangan lahan tambak atau perkebunan, kalau tidak diatur secara jelas dan tegas kebijakan yang berkaitan dengan hutan bakau ini mungkin persentase hutan bakau (mangrove) di Indonesia akan semakin berkurang akibat cepatnya ekspansi perkebunan atau tambak masyarakat.

Untuk mencegah agar persoalan di atas tidak berkembang, diperlukan koordinasi dari seluruh elemen bangsa melalui pendekatan lintas sektor yang lebih koordinatif dengan melibatkan unsur birokrasi, akademisi, LSM, dunia usaha dan masyarakat luas.

0 komentar:

Posting Komentar